PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL...
Pasal 18
BAB 7 — MONITORING DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka menjamin efektivitas pengendalian mutu terhadap hasil perikanan yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, dilakukan monitoring oleh Pengawas Mutu. (2) Laporan hasil kegiatan monitoring disampaikan kepada Otoritas Kompeten dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (3) Apabila hasil monitoring menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan mutu dan keamanan hasil perikanan, maka importir wajib menarik kembali hasil perikanan yang telah beredar.
