Pasal 4
(1) Dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan diarahkan untuk mengakselerasi pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional, visi, dan misi pembangunan kelautan dan perikanan sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian. (2) Dana dekonsentrasi bidang kelautan dan perikanan diarahkan untuk mendanai kegiatan yang bersifat non-fisik yang merupakan urusan Kementerian yang dilimpahkan kepada gubernur, meliputi kegiatan sinkronisasi dan koordinasi, fasilitasi, bimbingan teknis, pelatihan, penyuluhan, supervisi, penelitian dan survei, perkarantinaan ikan, pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian dan pelaporan. (3) Dana tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan diarahkan untuk mendanai kegiatan yang bersifat fisik, yang merupakan urusan Kementerian yang ditugaskan kepada provinsi dan/atau kabupaten/kota, untuk pembangunan dan/atau pengembangan sarana dan prasarana kelautan dan perikanan, meliputi: a. perikanan tangkap; b. perikanan budidaya; c. pemasaran dan pengolahan hasil perikanan; d. pengelolaan kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil; e. pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; dan f. kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat.
