PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-52-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN...
Pasal 3
Ruang lingkup pedoman pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan meliputi: a. arah kebijakan; b. program dan kegiatan; c. perencanaan dan pelaksanaan; d. pembinaan;
e. monitoring dan evaluasi; dan f. pelaporan.
