PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-50-men-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 14
pasal.id
(1) Kementerian melakukan pembinaan program/kegiatan dan pembinaan teknis.
(2) Pembinaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, sedangkan pembinaan teknis dilakukan oleh unit kerja eselon I teknis terkait di lingkungan Kementerian.
