PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-50-men-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 13
pasal.id
(1) Hasil kegiatan berdasarkan penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang telah selesai dilaksanakan harus dapat dimanfaatkan sesuai dengan indikator kinerja kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan. (2) Indikator kinerja kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
