PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-50-men-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 11
pasal.id
(1) Dalam rangka penggunaan alokasi DAK bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib menyediakan dana pendamping dari sumber anggaran pendapatan dan belanja daerah sekurang- kurangnya 10% (sepuluh prosen) dari besaran alokasi DAK bidang kelautan dan perikanan. (2) Alokasi DAK bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk pendanaan terhadap kegiatan yang bersifat fisik sesuai rencana kegiatan, yang tidak termasuk untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik seperti perencanaan dan pengawasan, penelitian, pendidikan, pelatihan, biaya operasional, dan perjalanan dinas.
