Pasal 10
pasal.id
(1) Rencana kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b ditindaklanjuti dengan menyusun rencana penggunaan sesuai dengan prioritas nasional bidang kelautan dan perikanan untuk kabupaten/kota yang merupakan kebutuhannya dengan memperhatikan alokasi DAK bidang kelautan dan perikanan untuk pemerintah kabupaten/kota. (2) Penyusunan rencana kegiatan bidang kelautan dan perikanan untuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikoordinasikan dengan pemerintah daerah provinsi setempat melalui dinas provinsi. (3) Rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
