PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA...
Pasal 5
BAB 2 — KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Dalam penerapan Manajemen Risiko, Menteri berwenang melakukan: a. perumusan dan penetapan kebijakan strategi Risiko BUMN yang dituangkan dalam:
- dokumen aspirasi pemegang saham pada proses perencanaan strategis; dan
- Pedoman Manajemen Risiko. b. penetapan prioritas Risiko BUMN berdasarkan ukuran Intensitas Risiko masing-masing BUMN; c. perumusan dan penetapan kebijakan organ pengelola Risiko dan Pengendalian Intern pada BUMN berdasarkan Intensitas Risiko masing-masing BUMN; d. perumusan dan penetapan mekanisme identifikasi, pengukuran, pengendalian, pencatatan, pelaporan dan pemantauan Risiko;
e. penetapan Taksonomi Risiko BUMN dan penetapan indikator Risiko utama (Key Risk Indicator) untuk mengukur Risiko; f. perumusan dan penetapan kebijakan mitigasi Risiko; g. evaluasi berkala atas tingkat kematangan Risiko BUMN; dan h. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Kebijakan Manajemen Risiko BUMN. (2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi.
