PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA...
Pasal 28
BAB 3 — PERENCANAAN, PENERAPAN, MONITORING DAN EVALUASI MANAJEMEN RISIKO
(1) Menteri berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Manajemen Risiko di BUMN.
(2) Wewenang Menteri dalam melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Deputi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
