PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA...
Pasal 27
BAB 3 — PERENCANAAN, PENERAPAN, MONITORING DAN EVALUASI MANAJEMEN RISIKO
Direksi wajib menyusun perencanaan Manajemen Risiko yang menjadi satu kesatuan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang dituangkan dalam bab tersendiri, paling sedikit memuat: a. profil Risiko; b. peta Risiko; c. target perhitungan Risiko inheren dan Risiko residual; dan d. rencana pelaksanaan mitigasi Risiko dan anggaran biaya.
