PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 94
BAB 7 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA, TEKNOLOGI, DAN INFORMASI
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi terdiri atas: a. Asisten Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara; b. Asisten Deputi Bidang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; dan c. Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi.
