Pasal 64
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Biro Hubungan Masyarakat dan Fasilitasi Dukungan Strategis menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan analisis, harmonisasi, dan pengintegrasian kebijakan strategis pimpinan; b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan strategis pimpinan; c. penyusunan bahan analisis dan penyajian data dan informasi kepada Menteri dan Wakil Menteri; d. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri dan Wakil Menteri; e. penyusunan dan harmonisasi peraturan perundang- undangan internal Kementerian BUMN; f. pemberian advokasi hukum internal Kementerian BUMN; g. penyusunan dan pelaksanaan strategi hubungan masyarakat; h. pengoordinasian kerjasama dan hubungan kelembagaan;
i. pengelolaan pelayanan publik Kementerian BUMN serta penanganan pengaduan masyarakat; dan j. pelaksanaan urusan protokol.
