PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 63
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Biro Hubungan Masyarakat dan Fasilitasi Dukungan Strategis mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas pelaksanaan dan pengelolaan program, kegiatan, data dan informasi, dan dukungan administratif Menteri dan Wakil Menteri, serta pengelolaan hukum internal dan hubungan masyarakat.
