Pasal 61
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perencanaan kapasitas dan pelaksanaan rekrutmen pegawai; b. penyiapan seleksi jabatan pimpinan tinggi, serta penyelesaian usulan mutasi pejabat administrasi, pejabat fungsional, dan pelaksana; c. penyiapan administrasi kepegawaian, layanan kepegawaian, dan kesejahteraan pegawai; d. pemantauan dan evaluasi disiplin, kode etik, dan kode perilaku pegawai; e. penyiapan perencanaan, analisis kebutuhan, serta pelaksanaan pengembangan dan pelatihan pegawai; f. penyiapan pelaksanaan asesmen pegawai; g. pemantauan dan evaluasi manajemen kinerja individu pegawai; h. perencanaan, analisis kebutuhan, serta pelaksanaan pengembangan dan sertifikasi jabatan fungsional di bidang Perusahaan Negara; dan i. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi sumber daya manusia aparatur Kementerian BUMN sebagai perangkat
dewan komisaris/dewan pengawas badan usaha milik negara dan anak perusahaan badan usaha milik negara.
