PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 136
BAB 13 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Kementerian, Deputi, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri. (2) Pejabat struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
