PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 135
BAB 13 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural Eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural Eselon I.a.
