PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 105
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara.
