PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 104
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko dipimpin oleh Deputi.
