PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-31-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN...
Pasal 7
Pelaksanaan program dan kegiatan bidang kelautan dan perikanan yang pendanaannya bersumber dari dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan harus diselesaikan pada akhir tahun anggaran.
