Pasal 6
(1) Perencanaan program dan kegiatan pembangunan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang dilimpahkan dan/atau ditugaskan dilakukan melalui tahapan sinkronisasi Kementerian dengan: a. Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan; b. Pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota; dan c. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. (2) Berdasarkan perencanaan program dan kegiatan pembangunan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaannya
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan yang ditetapkan oleh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian yang mempunyai program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
