PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH...
Pasal 79
BAB 12 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan usaha perikanan tangkap dilakukan oleh pengawas perikanan dan/atau oleh kapal pengawas perikanan. (2) Pengawasan kegiatan usaha perikanan tangkap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
