PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH...
Pasal 76
BAB 9 — ALIH MUATAN (TRANSHIPMENT), TINDAKAN KONSERVASI DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN
(1) Kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dilarang melakukan penangkapan dan/atau pengangkutan jenis ikan tertentu yang secara khusus dikenakan tindakan konservasi atau perlindungan. (2) Terhadap kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPI dan/atau SIKPI.
