Pasal 63
BAB 8 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dengan memperhatikan SIUPAL paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (2) Dalam hal permohonan disetujui, paling lama 3 (tiga) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri blangko SSBP. (3) Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan. (4) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan pemohon tidak membayar PPP, permohonan perpanjangan SIKPI dinyatakan batal demi hukum. (5) Direktur Jenderal menerbitkan SIKPI perpanjangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima.
(6) Apabila permohonan perpanjangan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan perpanjangan SIKPI menjadi milik Direktorat Jenderal. (7) SIKPI perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya masa berlaku SIKPI sebelumnya. (8) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa berlaku SIKPI tidak dilakukan perpanjangan, ketentuan perpanjangan SIKPI diberlakukan sama dengan ketentuan penerbitan SIKPI baru. (9) SIKPI yang diperpanjang dikembalikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 1 (satu) bulan setelah SIKPI perpanjangan diterbitkan.
