Pasal 61
BAB 8 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
(1) Perpanjangan SIKPI untuk usaha pengangkutan ikan dengan pola kemitraan, pelabuhan pangkalan ke pelabuhan muat, dan sentra nelayan yang berukuran 30 (tiga puluh) GT sampai dengan 60 (enam puluh) GT dapat dilakukan oleh kepala dinas provinsi atas nama gubernur atau kepala UPT pelabuhan perikanan atas nama Direktur Jenderal. (2) Kepala dinas provinsi dan kepala UPT pelabuhan perikanan yang dapat melakukan perpanjangan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. (3) Perpanjangan SIKPI oleh kepala dinas provinsi atas nama gubernur atau kepala UPT pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
