Pasal 59
BAB 8 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
(1) Perpanjangan SIKPI dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIKPI berakhir. (2) Setiap orang untuk melakukan perpanjangan SIKPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi SIUP; b. fotokopi SIKPI yang diperpanjang; c. fotokopi grosse akta atau buku kapal perikanan; d. bukti pembayaran air time Transmitter Vessel Monitoring System untuk tahun yang akan datang; e. surat keterangan dari kepala pelabuhan pangkalan, yang menyatakan bahwa kapal tersebut berpangkalan dan mendaratkan ikan di pelabuhan sesuai dengan yang tercantum dalam SIKPI; f. bukti penyampaian LKU dan LKP; g. surat keterangan dari Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan yang menyatakan bahwa telah merealisasikan pembangunan UPI 100% (seratus persen) untuk usaha perikanan tangkap terpadu; dan i. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggungjawab perusahaan yang menyatakan:
- kapal penangkap ikan tidak terdapat perubahan fungsi, spesifikasi teknis dan/atau alat penangkapan ikan;
- kesanggupan menerima, membantu kelancaran tugas, dan menjaga keselamatan petugas pemantau (observer) untuk kapal penangkap ikan berukuran 30 (tiga puluh) GT keatas;
- kesanggupan menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
