Pasal 57
BAB 8 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
(1) Perubahan SIKPI perusahaan bukan perusahaan perikanan hanya dapat diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak SIKPI diterbitkan. (2) Perubahan SIKPI dilakukan apabila terdapat perubahan:
a. SIUPAL; b. tanda kebangsaan kapal bagi kapal asing; dan/atau c. nakhoda. (3) Perusahaan bukan perusahaan perikanan untuk melakukan perubahan SIKPI mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi SIUPAL; b. fotokopi SIKPI yang diubah; c. jenis perubahan SIKPI yang diminta; d. fotokopi paspor dan buku pelaut (seamen book) dan foto nakhoda ukuran 4 x 6 cm berwarna sebanyak 2 (dua) lembar; dan e. surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
