Pasal 50
BAB 8 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
(1) Perpanjangan SIPI dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIPI berakhir. (2) Setiap orang untuk melakukan perpanjangan SIPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi SIUP; b. fotokopi SIPI yang diperpanjang; c. fotokopi grosse akta atau buku kapal perikanan;
d. bukti pembayaran air time Transmitter Vessel Monitoring System untuk tahun yang akan datang; e. surat keterangan dari Kepala Pelabuhan tempat kapal tersebut berpangkalan, yang menyatakan bahwa kapal tersebut berpangkalan dan mendaratkan ikan hasil tangkapannya di pelabuhan sesuai dengan yang tercantum dalam SIPI; f. bukti penyampaian Laporan Kegiatan Usaha (LKU) dan Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP); g. surat keterangan dari Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan yang menyatakan bahwa telah merealisasikan pembangunan UPI 100% (seratus persen) bagi usaha perikanan tangkap terpadu; dan h. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggungjawab perusahaan yang menyatakan:
- kapal penangkap ikan tidak terdapat perubahan fungsi, spesifikasi teknis dan/atau alat penangkapan ikan;
- kesanggupan menerima, membantu kelancaran tugas, dan menjaga keselamatan petugas pemantau (observer) untuk kapal penangkap ikan berukuran 30 (tiga puluh) GT keatas;
- kesanggupan menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
