PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH...
Pasal 48
BAB 8 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
(1) Perubahan SIPI hanya dapat diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak SIPI diterbitkan. (2) Perubahan SIPI dilakukan apabila terdapat perubahan:
a. SIUP; b. spesifikasi kapal penangkap ikan; c. alat penangkapan ikan; d. daerah penangkapan; dan/atau e. pelabuhan pangkalan, pelabuhan bongkar, atau pelabuhan singgah. (3) Setiap orang untuk melakukan perubahan SIPI mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi SIUP; b. fotokopi SIPI yang akan diubah; c. jenis perubahan SIPI yang diminta; dan d. surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
