Pasal 36
BAB 5 — PEMERIKSAAN FISIK KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN
(1) Pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan alat penangkapan ikan dilakukan pada saat permohonan SIPI dan apabila terjadi perubahan spesifikasi kapal dan/atau spesifikasi alat penangkapan ikan.
(2) Pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan dilakukan pada saat permohonan SIKPI dan apabila terjadi perubahan spesifikasi kapal. (3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan di dalam negeri oleh Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan. (4) Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas melakukan pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan, alat penangkapan ikan, dan kapal pengangkut ikan yang disesuaikan dengan grosse akta asli atau akta hipotik dan spesifikasi alat penangkapan ikan. (5) Biaya pelaksanaan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan. (6) Standar Operasional Prosedur dan Tim Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
