PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH...
Pasal 30
BAB 4 — PENGADAAN KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN
(1) Menteri memberikan kewenangan persetujuan pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan kepada Direktur Jenderal dengan ukuran diatas 30 (tiga puluh) GT. (2) Menteri memberikan kewenangan persetujuan pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan kepada gubernur dengan ukuran diatas 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT. (3) Menteri memberikan kewenangan persetujuan pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan kepada bupati/walikota dengan ukuran sampai dengan 10 (sepuluh) GT.
