PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH...
Pasal 28
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Permohonan SIKPI bagi kapal pengangkut ikan yang dioperasikan dalam satuan armada, diajukan kepada Direktur Jenderal bersamaan dengan pengajuan permohonan SIPI untuk Operasi Satuan Armada Penangkapan Ikan. (2) Bentuk dan format SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
