Pasal 26
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Perusahaan bukan perusahaan perikanan yang mengoperasikan kapal untuk melakukan pengangkutan ikan wajib memiliki SIKPI. (2) Perusahaan bukan perusahaan perikanan untuk memiliki SIKPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi Surat Izin Usaha Pelayaran Angkutan Laut (SIUPAL) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dengan menunjukkan aslinya;
b. fotokopi grosse akta, dengan menunjukkan aslinya, apabila grosse akta dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya; c. fotokopi surat penunjukan keagenan atau fotokopi surat perjanjian sewa kapal; d. gambar rencana umum kapal (general arrangement); e. fotokopi surat tanda kebangsaan kapal bagi kapal berbendera asing; f. daftar nama perusahaan perikanan yang membutuhkan jasa pengangkutan ikan dalam bentuk kerja sama yang disahkan oleh Notaris; g. fotokopi surat ukur internasional, bagi kapal berbendera asing; h. fotokopi KTP/paspor pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan; i. fotokopi paspor dan buku pelaut (seamen book) dan foto nakhoda ukuran 4 x 6 cm berwarna sebanyak 2 (dua) lembar; dan j. surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
