PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH...
Pasal 22
BAB 3 — PERIZINAN
Bagi kapal perikanan yang dimiliki oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi untuk melakukan pelatihan atau penelitian/eksplorasi perikanan, harus mengajukan permohonan SIPI kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi grosse akta, dengan menunjukkan aslinya, apabila grosse akta dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya; b. spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan; c. fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement); d. Surat Keterangan Pemasangan Transmitter vessel monitoring system yang dikeluarkan oleh Pengawas Perikanan; e. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemohon yang menyatakan:
- kesanggupan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya; dan 2) kesanggupan mengisi log book sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
