PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH...
Pasal 13
BAB 3 — PERIZINAN
(1) SIUP berlaku selama orang melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap. (2) SIPI, SIKPI, dan Bukti Pencatatan Kapal berlaku selama 1 (satu) tahun.
