Pasal 81
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Anggota Direksi BUMN diberikan Gaji dengan ketentuan sebagai berikut: a. Gaji direktur utama BUMN ditetapkan oleh Menteri; dan b. Gaji anggota Direksi BUMN lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan sebagai berikut:
- wakil direktur utama BUMN sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Gaji direktur utama BUMN; dan
- anggota Direksi BUMN sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Gaji direktur utama BUMN. (2) Besarnya Gaji direktur utama BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh RUPS/Menteri setiap tahun selama 1 (satu) tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.
(3) Pedoman perhitungan Gaji direktur utama BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri. (4) Dalam hal RUPS/Menteri tidak MENETAPKAN besarnya Gaji direktur utama BUMN untuk tahun tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan besarnya Gaji anggota Direksi BUMN menggunakan besaran yang paling akhir ditetapkan dan diberlakukan oleh RUPS/Menteri. (5) RUPS/Menteri dapat MENETAPKAN besaran faktor jabatan yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk merefleksikan kepantasan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi BUMN serta kemampuan perusahaan.
