PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 80
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Penghasilan anggota Direksi BUMN dapat terdiri dari: a. Gaji b. Tunjangan; c. Fasilitas; d. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus; dan e. LTI. (2) Penghasilan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat terdiri dari: a. Honorarium; b. Tunjangan; c. Fasilitas; d. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus; dan e. LTI.
