Pasal 73
BAB 6 — TATA CARA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN ANAK PERUSAHAAN
(1) Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri. (2) Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMN, badan usaha lainnya atau menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN yang bersangkutan, serta menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. (3) Masa jabatan anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN yang memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berakhir karena hukum sejak anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bersangkutan lainnya atau anggota Direksi atau RUPS/Menteri mengetahui perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud. (4) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bersangkutan lainnya atau anggota Direksi BUMN, harus menyampaikan pemberitahuan kepada RUPS/Menteri terkait perangkapan jabatan dimaksud, untuk selanjutnya dilakukan proses penetapan pemberhentian. (5) Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama BUMN oleh anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN setelah berakhir karena hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang bersangkutan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mengurangi tanggung jawab anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang bersangkutan terhadap kerugian BUMN yang disebabkan kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya. (7) Apabila anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN terdiri dari 2 (dua) anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
