Pasal 42
BAB 4 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) RUPS/Menteri dapat MENETAPKAN calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat formal dan syarat lain serta telah dilakukan penilaian dengan kriteria ‘Disarankan’ menjadi anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. (2) Bagi BUMN tertentu, penetapan seseorang menjadi anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat dilakukan setelah dinyatakan lulus penilaian sesuai ketentuan sektoral. (3) Dalam hal penetapan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dilakukan sebelum UKK sesuai ketentuan sektoral maka tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN terhitung sejak dinyatakan lulus UKK sesuai ketentuan sektoral. (4) Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki masa jabatan yang berlaku efektif sejak ditetapkan oleh RUPS/Menteri. (5) Dalam hal anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tertentu dinyatakan tidak lulus UKK sesuai dengan ketentuan sektoral, RUPS/Menteri dapat memberhentikan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tersebut dengan memperhatikan ketentuan sektoral. (6) Penetapan seseorang menjadi anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat dilakukan melalui cara:
a. Keputusan Menteri selaku RUPS/pemilik modal apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh Negara; atau b. Keputusan RUPS atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler apabila tidak seluruh saham dimiliki oleh Negara. (7) Bagi Persero Terbuka, daftar riwayat hidup (curriculum vitae) calon anggota Dewan Komisaris BUMN yang akan diusulkan untuk diangkat dalam RUPS wajib tersedia dan diumumkan pada saat penyelenggaraan RUPS sebelum pengambilan keputusan mengenai pengangkatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Komisaris BUMN. (8) Sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, yang bersangkutan harus menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan lain yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. (9) Dalam hal yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maka jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN berakhir pada batas waktu tersebut. (10) Dalam hal keputusan pengangkatan dilakukan dengan Keputusan Menteri atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler maka setelah keputusan ditetapkan, Deputi memproses penyerahan surat keputusan kepada anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN terpilih. (11) Dalam proses penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Wakil Menteri atau Deputi dibantu oleh pejabat pejabat pimpinan tinggi pratama yang bertanggung jawab di bidang hukum, Asisten Deputi, dan Asisten Deputi Sektor. (12) Setelah penyerahan dilakukan, seluruh dokumen diserahkan kepada Deputi untuk diadministrasikan. (13) Dalam hal pengangkatan akan ditetapkan dalam RUPS, penyampaian hasil penilaian kepada Menteri disertai dengan surat penetapan calon dan surat kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS. (14) Setelah RUPS dilaksanakan, seluruh dokumen diserahkan kepada Deputi untuk diadministrasikan. (15) Proses administrasi oleh Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dan ayat (14) termasuk dokumentasi proses pengangkatan dan penilaian. (16) Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN terpilih menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik dan bersedia diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan Menteri/RUPS, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(17) Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN mulai menjabat secara efektif terhitung sejak tanggal penyerahan keputusan atau tanggal yang ditetapkan dalam keputusan Menteri/RUPS/seluruh pemegang saham secara sirkuler.
