Pasal 41
BAB 4 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Penilaian bakal calon yang ditetapkan menjadi calon anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN harus memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 16 atau Pasal 17, dan syarat lain sebagaimana diatur dalam Pasal 18. (2) Deputi melakukan evaluasi terhadap pemenuhan syarat formal dan syarat lain. (3) Dalam hal Deputi tidak memiliki data dan/atau informasi yang cukup dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembuktian dapat dilakukan dengan menandatangani pernyataan pemenuhan syarat formal dan syarat lain oleh bakal calon yang bersangkutan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penilaian pemenuhan syarat materiil dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Penilaian pemenuhan syarat materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara: a. menilai daftar riwayat hidup (curriculum vitae) dan dokumen pendukung; b. khusus untuk menilai integritas dilakukan dengan pernyataan tertulis dari calon yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/atau c. wawancara. (6) Hasil penilaian disajikan dalam bentuk narasi kualitatif dengan kriteria ‘Disarankan’ atau ‘Tidak Disarankan’. (7) Penilaian syarat materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku terhadap: a. bakal calon yang berdasarkan peraturan perundang- undangan pengangkatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas memerlukan penilaian oleh regulator; dan b. bakal calon yang merupakan pejabat pemerintah ex officio dan pejabat pemerintah yang diangkat dengan Keputusan PRESIDEN. (8) Pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN yang sama dilakukan berdasarkan penilaian Deputi atas kemampuan yang bersangkutan melaksanakan tugasnya dengan baik selama masa jabatannya. (9) Penyajian hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dalam bentuk narasi kualitatif.
