Pasal 161
BAB 8 — ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Bagi Persero Terbuka, pembentukan dan pelaksanaan tugas Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan komite pada Persero Terbuka berpedoman pada ketentuan Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 123 sampai dengan Pasal 160 sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (2) Pembentukan dan pelaksanaan tugas Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan komite bagi BUMN di sektor tertentu berpedoman pada ketentuan Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 123 sampai dengan Pasal 160 sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di sektor tersebut.
