PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 160
BAB 8 — ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
Sekretaris Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan staf Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, serta anggota komite yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tidak boleh merangkap sebagai: a. anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN/perusahaan lain;
b. sekretaris/staf Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN/perusahaan lain; c. anggota komite lain pada BUMN yang bersangkutan; dan/atau d. anggota komite pada BUMN/perusahaan lain.
