Pasal 15
BAB 2 — SYARAT ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN ANAK PERUSAHAAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan, seseorang harus memenuhi syarat materiil yaitu: a. integritas; b. dedikasi; c. memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen; d. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha di mana yang bersangkutan dicalonkan; dan e. dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. (2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan juga harus memiliki kemauan yang kuat (antusias) untuk memajukan dan mengembangkan Anak Perusahaan di mana yang bersangkutan dicalonkan.
