PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 14
BAB 2 — SYARAT ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN ANAK PERUSAHAAN
Perubahan kriteria penyusunan daftar dan rekam jejak Direksi BUMN dan/atau calon Direksi BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan perubahan mekanisme penetapan daftar dan rekam jejak Direksi BUMN dan/atau calon Direksi BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan PRESIDEN.
