Pasal 149
BAB 8 — ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Penghasilan anggota komite lain ditetapkan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dengan memperhatikan kemampuan BUMN yang bersangkutan. (2) Penghasilan anggota komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. honorarium paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen) dari Gaji direktur utama BUMN yang bersangkutan; b. fasilitas kesehatan berupa rawat inap, rawat jalan, dan obat-obatan bagi yang bersangkutan, tidak termasuk keluarga; dan c. tunjangan hari raya yang dibayarkan sekali dalam 1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium. (3) Menteri dapat MENETAPKAN BUMN tertentu untuk memberikan honorarium bagi anggota komite lain paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Gaji direktur utama BUMN yang bersangkutan. (4) Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang menjadi ketua atau anggota komite lain tidak diberikan penghasilan tambahan dari jabatan tersebut selain Penghasilan sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. (5) Pajak atas penghasilan komite lain ditanggung BUMN yang bersangkutan. (6) Komite lain dilarang menerima penghasilan lain selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
