PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 148
BAB 8 — ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
Anggota komite lain harus memenuhi syarat: a. memiliki integritas yang baik dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup yang berhubungan dengan tugas komite lain; b. tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap BUMN yang bersangkutan; c. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha BUMN dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugasnya; dan d. mampu bekerja sama dan berkomunikasi secara efektif.
