Pasal 144
BAB 8 — ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat membentuk komite lain yang nama dan tugasnya disesuaikan dengan kebutuhan Dewan Komisaris/Dewan pengawas BUMN yang terdiri dari ketua dan anggota. (2) Ketua dan anggota komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. (3) Ketua komite lain adalah anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. (4) Anggota komite lain dapat dijabat oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau berasal dari luar BUMN yang bersangkutan. (5) Pemberhentian dan pengangkatan ketua dan anggota komite lain dilaporkan kepada RUPS/Menteri. (6) Masa jabatan anggota komite lain yang merupakan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN berhenti dengan sendirinya apabila masa jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN berakhir. (7) Dalam hal anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang menjabat sebagai ketua komite lain berhenti sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, ketua komite lain harus diganti oleh anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bersangkutan lainnya dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
