Pasal 143
BAB 8 — ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Penghasilan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama ditetapkan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dengan memperhatikan kemampuan BUMN yang bersangkutan. (2) Penghasilan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. honorarium paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen) dari Gaji direktur utama BUMN yang bersangkutan; b. fasilitas kesehatan berupa rawat inap, rawat jalan, dan obat-obatan bagi yang bersangkutan, tidak termasuk keluarga; dan c. tunjangan hari raya yang dibayarkan sekali dalam 1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium. (3) Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang menjadi ketua atau anggota Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama tidak diberikan penghasilan tambahan dari jabatan
tersebut selain Penghasilan sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. (4) Pajak atas penghasilan Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama ditanggung BUMN yang bersangkutan. (5) Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama dilarang menerima penghasilan lain selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
