PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 129
BAB 8 — ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Berdasarkan surat penugasan tertulis dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat mengakses catatan atau informasi tentang karyawan, dana, aset, serta sumber daya lainnya milik BUMN yang bersangkutan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. (2) Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas harus melaporkan secara tertulis hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
