Pasal 128
BAB 8 — ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Penghasilan sekretaris Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan staf Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas ditetapkan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dengan memperhatikan kemampuan BUMN yang bersangkutan. (2) Besaran dan jenis penghasilan sekretaris Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. honorarium paling banyak 15% (lima belas persen) dari Gaji direktur utama BUMN yang bersangkutan; b. tunjangan terdiri dari:
- tunjangan transportasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari honorarium per bulan; dan 2) tunjangan hari raya yang dibayarkan sekali dalam 1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium. c. fasilitas kesehatan berupa rawat inap, rawat jalan, dan obat-obatan bagi yang bersangkutan, tidak termasuk keluarga; dan d. jasa produksi (bonus) dapat diberikan kepada sekretaris Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
BUMN dengan besaran tidak melebihi besarnya jasa produksi (bonus) terendah yang diterima oleh pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi BUMN. (3) Selain besaran dan jenis penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretaris Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat diberikan asuransi purna jabatan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari honorarium sekretaris Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan fasilitas pakaian kerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan BUMN yang bersangkutan. (4) Sekretaris Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dilarang menerima penghasilan lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Besaran dan jenis penghasilan staf Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, dengan ketentuan total penghasilan setahun tidak lebih besar dari penghasilan Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bersangkutan lainnya. (6) Pajak atas penghasilan sekretaris Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan staf Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN ditanggung BUMN yang bersangkutan, kecuali jasa produksi (bonus) bagi sekretaris Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan jasa produksi (bonus) bagi staf Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
