PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 126
BAB 8 — ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
Masa jabatan sekretaris Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan staf Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN ditetapkan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 2 (dua) tahun pada BUMN yang sama, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
